Suprastruktur politik
Pengertian dari
suprastruktur politik yaitu berbagai lembaga kenegaraan yang umumnya
dinamakan/disebut dengan lembaga-lembaga negara atau alat-alat
perlengkapan negara. Lembaga ini secara absah mengindentifikasi segala
masalah menentukan dan menjalankan segala keputusan yang mengikat
seluruh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan nasional. Setiap negara
mempunyai suprastruktur yang tidak sama atau berbeda-beda, tergantung
dari jenis sistem politik dan sistem pemerintahan yang digunakan.
Suprastruktur politik di Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 setelah amandemen yaitu :
- MPR
- DPR
- Presiden dan Wakil Presiden
- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
- DPD
- MA
- MK
- KY
Infrastruktur Politik
Berbeda dengan
suprastruktur politik yang merupakan lembaga-lembaga negara, kalau
infrastruktur berupa lembaga-lembaga kemasyarakatan. Sementara
pengertian dari infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam
aktivitasnya dapat mempengaruhi, baik langsung atau tidak angsung
lembaga-lembaga negara dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya
masing-masing.
Ada beberapa fungsi dari infrastruktur politik yaitu :
- Fungsi infrastruktur politik yang pertama adalah sebagai pendidikan politik untuk meningkatkan politik rakyat agar dapat ikut berpartisi dalam pemerintahan secara maksimal
- Fungsi infrastruktur politik yang kedua adalah untuk menyatukan kepentingan yang beranekaragam dan nyata-nyata hidup di dalam masyarakat
- Fungsi infrastruktur politik yang ketiga adalah untuk menyalurkan segala hasrat/aspirasi dan pendapat warga negara kepada pemegang kekuasaan.
- Fungsi infrastruktur politik yang ke empat adalah untuk menyeleksi kepemimpinan dengan menyelenggarakan pemilihan pemimpin
- Fungsi yang terakhir adalah sebagai komunikasi politik dengan menghubungkan pikiran politik yang hidup di dalam masyarakat.
Komponen-komponen dari infrastruktur politik antara lain ;
- Partai
politik : Yaitu organisasi manusia di dalamnya terdapat pembagian tugas,
mempunyai tujuan, ideologi, program dan rencana kedepan.
- Golongan kepentingan : Yaitu sekelompok orang yang menjadi satu karena adanya kepentingan tertentu. Contoh : Kadin, Muhammadiyah, NU, PGRI, IDI dll.
- Alat komunikasi politik : Merupakan sarana pendukung dan pemersatu bagi masing-masing golongan politik, alat komunikasi politik terdiri dari TV, surat kabar, brosur, radio dll.
- Golongan penekan : Yaitu suatu golongan yang kegiatannya tampak dari luar mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya pada pihak penguasa.
- Tokoh politik : Orang yang mempunyai pengalaman, kecerdasan dan keahlian dalam bidang politik. Contoh : Gus Dur, Amin Rais, Megawati, Yusuf Kalla, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar