KORUPSI DAN PITA MERAH
Pengaruh atau
akibat dari korupsipun tidak sama untuk setiap jenjang administrasi
pemerintahannya maupun untuk setiap warga Negara. Akan tetapi, jka ditinjau
dari sudut etisnya semuanya sama yaitu penyalahgunaan kepercayaan dari orang
banyak dalam hal ini masyarakat atau warga Negara.
Isu lain yang
lalu dilontarkan kepada masyarakat terhadap keberadaan birokrasi adalah
berkenaan dengan lambatnya pelayanan umum, bertele-tele prosedur administrasi
dan adanya sekat-sekat birokrasi yang terlalu rumit. Fenomena ini digambarkan
dengan istilah bureaucrastim,patologi
administrasi atau sebuah ungkapan yang sudah banyak dipakai dalam masyarakat
industrial : red-tape (pita merah).
Pengertian sekitar
korupsi.
Jika sering
mendengar kata korupsi biasanya yang tegambarkan oleh kita adalah pejabat
tinggi yang menggelapkan uang pajak, mengumpulkan komisi, atau mengumpulkan
uang Negara lainnya demi kepentingan pribadi.
Sesungguhnya
pengertian korupsi yaitu pembuatan busuk yang seperti penggelapan uang,
menerima uang sogokan, dsbnya.(dalam kata pembendaharaan kata bahasa
Indonesia).
Korupsi
berasal dari kata latin,corumperre, corruption, corruptos. Arti harfiah kata
ini penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan tak bermoral, kebejatan,
kebusukkan, kerusakan ketindakjujuran dan kecurangan. Dengan demekian ia
mempunyai konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah, atau hal-hal buruk
lainnya.
Fenomenaseribuwajahdarikorupsi.
Syed Hussein
Alatas : ada tujuh jenis korupsi. Yakni korupsi transaksi, korupsi memeras,
korupsi investif, korupsi perkerabatan atau nepotisme, korupsi defensive,
korupsi otogenik, dan korupsi dukungan.
Pengaruhdanakibatkorupsi.
Para kritikus
seperti Lincoln stefen (1908), Nathaniel H. Left (1964) Robert K. Merton
(1968), dan juga Samuel P. Huntington (1968), adalah termasuk penulis-penulis
yang menjabarkan segi-segi kebaikan korupsi. Dengan mempelajari korpusi di
negara berkembang, mereka mengemukakan pengaruh antara lain dari korupsi yang
terlupakan yang antara lain dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Pemerintah dalam berbagai hal bisa menghambat
investasi pihak swasta.
2. Korupsi berfungsi
sebagai sumber pembentukan modal , mempersingkat birokrasi, memberikan
rangsangan tersendiri kepada para enterpreneur,
menyalurkan modal kepada para wirausaha yang bertrujuan untuk hidup,
memperkecil pemborosan sumber daya, merenggut pengendalian perdagangan dan
industri dari orang asing dan mendorong penanaman modal melalui para politisi.
3. Sebagai hasilnya, korupsi dapat memerintah untuk
menunjang kegiatan-kegiatan yang dapat melancarkan pembangunan ekonomi.
Kebijakan atau kebebasan yang di inginkan oleh kaum pengusaha akan dapat
membantu pembangunan, sedangkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan lain dapat
mereka kesampingkan.
4. Korpusi mendorong
perkembangan poltik dalam memperkuat partai-partai politik, meingkatkan
integrasinasional, memberikan alternatif yang dapat diterima terhadap
kekerasan, serta meningkatkan keikutsertaan publik dalam urusan-urusan negara.
5. Korpusi membawa serta
unsur persaingan dan tekanan untuk bekerja lebih efisien kedalam kehidupan
ekonomi yang kurang berkembang. Karena pembayaran tertinggi merupakan salah
satu ukuran bagi pembagian ini, kemampuan untuk menyediakan dana, apakah
diambilkan dari dana cadangan atau dari anggaran untuk tahun berjalan sangatlah perlu.
6. Sekalipun suatu
pemerintah telah berusaha keras untuk menempuh kebijakan untuk menempuh kebijakan-kebijakan ekonomi yang terbaik,
selalu terdapat kemungkinan bahwa kebijakan-kebijakan itu saalah arah dan tidak
mencapai sasaran yang dikehendaki.
Syed hussein
Alatas melihat tidak kurang dari 10 klasifikasi mengenai efek negatif akibat
korupsi, yaituu efek-efek:
1) Metastarik (penyebaran)
2) Perkomplotan (clustering effect)
3) Pelepasan hal-hal tertentu (differential delivery
effect)
4) Penghilangan potensi (potential eliminated effect)
5) Transmutasi
6) Pamer (transmutasion effect)
7) Derivasi kumulatif
8) Psikosentris
9) Klimaktik
10) Efek ekonomis korupsi.
Upaya-upaya menagkal
korupsi.
1. Cara
sistemik-struktural
Telah
diketahui bahwa korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat
pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai
perangkat pokoknya.untuk itu harus mendayahgunakan segenap struktur politik
maupun infrastruktur politik pada saat yang bersamaan membenahi birokrasi
sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki korupsi dapat ditutup.
Suprastruktur
Politik adalah keseluruhan lembaga penyelenggara negara yang mempunyai
kewenangan hukum konstitusinal yang bersumber dari UUD 1945. Seperti MPR,
Presiden, DPR, DPA, BPK, MA dan Pemerintahan Daera beserta jajarannya.
Infrastruktur
politik adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial dan kemasyarakatan yang
tidak mempunyai kewenangan hukum konstitusional tetapi tetap berperan sebagai
kelompok penekanan. Semis KPK, Indonesia coruption watch, dll.
2. Cara Abolisionistik
Cara ini
berperangkat dari asumsi Bahwa korupsi adalahsuatu kejahatan yang harus
diberantsa dengan terlebih dahulu menggali sebab-sebabnya dan kemudian
penanggulangan diaahkan pada usaha-usaha menghilangkan sebab-sebab tersebut.
Oleh karena itu, jalan yang ditempuh adalah dengan mengkaji permasalahan-permasalahan
yang tengah terjadi di masyarakat, mempelajarii dorongan-dorongan individual
yang mengarah ketindakan-tindakan korupsi, meingkakan kesadaran hukum
masyarakat, serta menindak orang-orang korup berdasarkan hukum yang
berlaku.cara ini juga diharapkan menjadiperangkat preventif dengan menggugah
ketaatan hukum.
3. Cara Moralistik
Faktor penting
dalam persoalan korupsi adalah faktor sikap dan mental manusia. Oleh karena itu
usaha penanggulangannya harus pula terarah pada faktor moral manusia sebagai
pengawas aktivitas-aktivitas tersebut. Cara moralistik dapat dilakukan secara
umum melalui pembinaan mental dan moral manusia, khotbah-khotbah,ceramah atau
penyuluhan dibidang keagamaan, atika dan hukum. Tidak kurang pentingnya adalah
pendidikan moral dii rumah ataupun disekolah yang dimulai sejakk dini.
Cara lain
masih ada nih, yaitu tentu saja harus dilaksanakan secara
berkesinambungan,ialah melakukan pengawasan atau pengawasan terhadap seluruh
lembaga pemerintahan. Secara
sederhananya, begini bro gue kasih tau,,, pengawasan berarti proses pengamatan
atau pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua
pekerjaan yang dilaksakan itu sesuai dengan yang direncanakan dan telah
ditentukan sebelumnya. Jika pengawasan sulit diifungsikan untuk mencegah
korupsi, ppengawasan mempunyai ruang lingkup material keuangna negara yang
dalam hal ini meliputi.
a. Semua pengeluaran dan
penerimaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
b. Semua kekayaan negara yang ada pada departemen-departemen
atau lembaga-lembaga negara beserta
instansi vertikalnya.
c. Semua kekayaan daerah
beserta instansi-instansinya
d. Semua kekayaan negara yang dipisahkan
e. Semua kekayaan dari badan, baik hukum publik maupun
badan hukum perdata yang dibiayai atau disubsidi oleh negara atau dimana negara
mempunyai kepentingan keuangan.
wassallam.wr,wb